NANGA BULIK, radarsampit.com – Pelaku tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Lamandau, MI (22), ternyata menjual kekasihnya sendiri untuk menjadi mesin uang dengan memuaskan nafsu pria hidung belang. Dalam menjalankan bisnis hara, tersebut, pemuda itu malang melintang dari Banjarmasin, Pangkalan Bun, hingga Lamandau.
Hal tersebut terungkap saat rilis perkara tersebut di Mapolres Lamandau, Senin (19/6). Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kasus itu terungkap setelah tim TPPO Polres Lamandau mendapat informasi bahwa di sebuah hotel di Kota Nanga Bulik, berlangsung praktik perdagangan orang. Tim langsung bergerak menuju hotel tersebut. Awalnya aparat menemukan seorang perempuan berinisial DI (21) di sebuah kamar sedang menunggu pelanggan.
”Dari hasil interogasi, didapat informasi yang bersangkutan adalah pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan seseorang berinisial MI. MI merupakan pacar dari DI,” kata Bronto.
Tim TPPO kemudian mengamankan MI sebagai operator di aplikasi MiChat di hotel yang sama. Kepada polisi, MI mengaku menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp300 ribu sekali kencan. Dari praktik itu, dia mendapat keuntungan Rp50 ribu sekali kencan.
Menurut pengakuan MI pula, kekasihnya tak menolak ketika dijadikan pemuas nafsu pria lain. Bahkan, secara sukarela menjajakan tubuhnya dengan sejumlah pria berbeda.
Praktik itu dilakukan sejak MI di Banjarmasin. Bisnis yang sepi membuatnya hijrah ke Pangkalan Bun, hingga akhirnya sampai Lamandau.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa mobil, delapan kondom atau alat kontrasepsi, satu 1 set pakaian, dua gawai merek Samsung, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. Pelaku saat ini berada di Rutan Polres Lamandau menjalani proses hukum.
”Terhadap pelaku dapat disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” katanya.