Perangkat Desa yang Tak Netral dalam Pemilu Harus Ditindak

cabut nomor pilpres
Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kiri), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD (kanan) berfoto bersama dengan menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta.  (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

Radarsampit.com – Pendiri Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio sepakat bila perangkat desa yang tidak netral harus mendapat hukuman. Terlebih beberapa waktu ini santer dikabarkan adanya sinyal dukungan organisasi Desa Bersatu terhadap pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal dukungan dari organisasi gabungan delapan organisasi perangkat desa itu mencuat ketika mereka menggelar acara bertajuk “Silaturahmi Nasional Desa 2023” di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Acara ini juga dihadiri oleh Gibran. Hendri menegaskan, bila terbukti para perangkat desa itu mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilu, maka mereka harus ditindak.

Bacaan Lainnya

“Para perangkat desa itu kan harus netral dalam pemilu, itu tak bisa ditawar,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Akademisi Universitas Paramadina itu menambahkan, keberpihakan perangkat desa terhadap pasangan calon tertentu juga akan berdampak buruk bagi demokrasi. Sebab, mereka memiliki peluang menyalahgunakan otoritasnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Caleg Perempuan Ini Dipenjara

“Bila mereka (perangkat desa) bersekongkol untuk kecurangan, itu sangat tidak bagus untuk demokrasi, terutama demokrasi di daerah yang mereka pimpin,” tambahnya.

Sinyal dukungan perangkat desa tersebut juga menyita perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Abdul Halim mengingatkan bahwa perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (pemilu).

Abdul Halim menyatakan, dalam pemilu, biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.

“(Perangkat desa dan kepala desa) Harus netral. Karena dia yang jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu,” ujar Halim.

Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) sudah melaporkan dugaan mobilisasi perangkat desa untuk mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada pilpres 2024 tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Laporan itu dilayangkan pada Selasa (21/11), dua hari usai Gibran menghadiri acara Desa Bersatu di Gelora Bung Karno.



Pos terkait