Dalam laporannya, KRPP juga mengaku menerima beberapa laporan dari jaringan mereka di daerah yaitu di Sulawesi, Jawa Timur, dan Sumatera, soal adanya perintah terhadap para pendamping desa untuk melakukan sosialisasi berupa unggahan di media sosial untuk mengajak memilih Prabowo-Gibran serta partai politik tertentu pada Pemilu 2024.
Ketua KRPP, Arief menyebut, laporan itu ia terima sejak Oktober lalu hingga bulan ini. “Bahwa terhadap kewajiban untuk mempostingkan konten tentang calon presiden tertentu tersebut, apabila tidak dilaksanakan maka akan diancam akan diputus atau di beri nilai C atau D, sehingga pada saat evaluasi perpanjangan kontrak tidak memenuhi syarat,” pungkas Arief. (jpg)