Peri Ramli Terancam 20 Bulan karena Bawa Sabu

ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Apes dialami Peri Ramli, dirinya kedapatan membawa sabu-sabu saat polisi menggelar razia. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Peri kini berstatus sebagai terdakwa, dan kasusnya sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaen Lamandau.

Bacaan Lainnya

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Jaksa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Peri Ramli  terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sabu bagi diri sendiri.

“Sebagai pemakai, terdakwa kami tuntut selama 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ungkap Taufan.

Diketahui, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari tukang tambal ban di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, saat ban mobilnya kempes dalam perjalanan dari Sambas menuju Ketapang.

“Tukang tambal ban yang masih DPO tersebut menawarkan sabu kepada terdakwa supaya tidak mengantuk di perjalanan. Dan terdakwa membelinya seharga Rp 200 ribu ,” ujar jaksa Taufan.

Baca Juga :  Kredit di Kalteng Tumbuh 10 Persen Lebih

Pada Sabtu 15 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa berhenti di warung makan daerah Tayan untuk membeli teh kotak untuk diambil sedotan plastik dijadikan pipetnya untuk membuat bong.

Lalu sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa berhenti di pinggir Jalan di daerah Desa Penopa Kabupaten Lamandau untuk istirahat dan untuk membuat bong sabu. Setelah bong tersebut selesai dibuat, terdakwa langsung menggunakan sabu di dalam mobil.

“Terdakwa mengaku setelah mendapat 5 kali hisapan, terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju ke arah Simpang Sukamara. Pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 00.55 WIB saat  terdakwa melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik,  mobil yang terdakwa kemudikan diberhentikan oleh anggota Polres Lamandau yang melakukan razia,” beber jaksa.

Saat diperiksa, terdakwa menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilanjutkan dengan penggeledahan dan hasilnya ditemukan  1  tas berwarna hitam di atas jok penumpang depan sebelah kiri, berisi rokok yang didalamnya terdapat 1  lembar potongan kain warna hijau yang terdakwa gunakan untuk membungkus 1  plastik klip ukuran kecil berisi sabu.



Pos terkait