Peringati May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 15.000 Paket Sembako

MAY DAY NASIONAL
PEDULI PEKERJA: BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dikenal dengan BPJAMSOSTEK kembali menyalurkan bantuan sembako sebanyak 15.000 paket kepada pekerja pada peringatan May Day tahun 2022 ini (istimewa)

SURABAYA – May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, selalu menjadi momentum untuk merayakan hak-hak pekerja atau buruh di seluruh penjuru dunia.

Tak terkecuali di Indonesia, tahun ini tema May Day yang diusung adalah “Pulih Bersama Pekerja Indonesia”. Sejalan dengan tema G20 Recover Together, Recover Stronger.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dalam memperingatinya, BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJAMSOSTEK kembali menyalurkan bantuan sembako sebanyak 15.000 paket kepada pekerja.

Pembagian sembako pada momen May Day ini dilakukan secara bertahap yang tersebar di hampir setiap kantor pelayanan BPJAMSOSTEK di tanah air. Terbaru, penyerahan sebanyak 4.000 paket sembako dilakukan oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia pada kegiatan Ketupat May Day yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Al Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Minggu (1/5/2022).

Dalam sambutannya Roswita menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bentuk empati sekaligus dukungan BPJAMSOSTEK kepada semua pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

“Kita bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, hari ini berpartisipasi memberikan bantuan sembako sebanyak 4.000, kemarin di Mojokerto sebanyak 1.000, total seluruh Indonesia estimasi yang akan kita salurkan sebanyak 15.000 paket sembako, Ini wujud dari kepedulian kami dalam membantu sesama khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” jelas Roswita.

Selain memberikan bantuan sembako, dilaksanakan juga penyerahan manfaat uang tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara simbolis kepada dua pekerja yang ter-PHK. Dua pekerja tersebut bernama Beny Kurniawan dan Waheeda Rosa Algadrie, yang masing-masing menerima bantuan sebesar Rp1,9 juta di bulan pertamanya.

Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.



Pos terkait