Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sesuai tema yang diusung, peringatan May Day ini juga kami gunakan sebagai momentum peningkatan layanan dan manfaat kepada pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan layanan kami agar lebih lengkap, lebih mudah, dan lebih cepat bagi pekerja, serta wujud pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan,” tambahnya.
Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dalam sambutannya mengapresiasi seluruh stakeholder yang mendukung kegiatan ini.
“Alhamdulillah peringatan May Day di Indonesia dari tahun ke tahun semakin semarak, semakin indah, dan tentu saja setiap peringatan May Day saya selalu berharap kepada pengusaha untuk terus memberikan dukungan dan ruang kepada para pekerja atau buruh untuk bisa memperingati dengan melakukan serangkaian kegiatan yang bersifat positif,” ungkap Ida.
Ida menyebut bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini perlahan sudah mulai membaik. Semua diminta bekerja sama untuk menjaganya secara konsisten, terlebih Pemerintah telah menggulirkan program JKP yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
“Semoga ke depan program JKP ini terus memberikan manfaat kepada para pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, namun saya juga ingin menyampaikan, adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada para pekerja,” tambahnya.