Perkara CU EPI Sampit Berlanjut, Aset Tersangka Mantan Ketuanya Disita

aset nono disita
DISITA: Penyitaan sejumlah bangunan di beberapa lokasi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang menjerat mantan Ketua Umum Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (EPI) Sampit, Nono, terus dikembangkan penyidik Polda Kalteng. Sejumlah aset berharga milik Nono yang diduga terkait penggelapan dana koperasi tersebut disita aparat.

Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp.sita/53/ VII/RES.2.6/ 2021/ Ditreskrimum tanggal 16 Juli 2021. Penyidik juga terus melakukan pencarian dan pendataan aset yang diduga hasil TPPU, berkoordinasi dengan pihak terkait, BPN, kecamatan, hingga Pemkab Kotim.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan. ”Masih proses sidik,” katanya.

Kasubdit IV/Renakta Kompol Masharsono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Penyidik telah melakukan penyegelan dan penyitaan beberapa aset Nono di Kotim.

Perkara itu sebelumnya merupakan tindak lanjut dari tindak pidana yang telah terbukti dan berkekuatan hukum tetap. Nono dinyatakan terbukti melakukan penggelapan saat menjabat ketua koperasi itu.

Baca Juga :  Cobaan Pengrajin Dambus Kala Pandemi Landa Sukamara

Laporan tersebut berdasarkan fakta dalam putusan pengadilan. Selain terbukti melakukan tindak pidana, Nono diduga telah menikmati hasil dari kejahatannya. Nilai kerugian seluruh anggota CU EPI totalnya sekitar Rp 65 miliar. (daq/ign)



Pos terkait