Perlawanan Sengit Haji Asang setelah Ditersangkakan

Kisah Penyimpangan Proyek Jalan di Pedalaman Katingan (4)

Perlawanan Sengit Haji Asang
MELAPOR: Asang Triasha didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachri Doemas melaporkan dugaan kriminalisasi kepada Komisi Kejaksaan RI, Jumat (11/3). (IST/RADAR SAMPIT)

Hari kasih sayang yang jatuh pada 14 Februari 2022, jadi catatan kelam dalam hidup Asang. Laporannya ke Kejati Kalteng menjadi gerbang bencana. Alih-alih menguak dugaan korupsi para kepala desa yang dilaporkan, jerat hukum justru menimpanya. Kejati Kalteng resmi menetapkannya jadi tersangka di hari itu. Asang menyusul jejak Hernadie yang lebih dulu mendekam dalam penjara sejak 19 Juli 2021.

Penetapan tersangka itu membuang Asang berang. Dia tak menyangka niatnya melaporkan dugaan penyimpangan, justru jadi bumerang. Asang dituding merugikan negara karena menerima pembayaran proyek jalan yang selesai dikerjakan; Rp 2.107.850.000.

Bacaan Lainnya

Tuduhan itu dinilai mengada-ada. Asang merasa menjadi korban kriminalisasi. Pemilik perusahaan CV Anggun Putri Katingan ini kian sakit hati melihat sembilan kades yang ingkar padanya, justru melenggang bebas. Lepas jerat hukuman.

”Sangat tidak masuk nalar dan logika wajar. Saya yang telah melaksanakan pekerjaan yang diperintahkan melalui badan kerja sama antardesa, kemudian karena tidak dibayar, saya melaporkan sembilan kepala desa kepada kejaksaan, tapi justru oleh penyidik Kejati Kalteng saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada Radar Sampit.

Asang berusaha memberikan perlawanan. Dia melaporkan dugaan korupsi sembilan kades yang tak membayar sisa proyek jalan di Katingan Hulu ke Polda Kalteng. Asang menduga uang pembayaran tersebut dipakai untuk kepentingan lain oleh para kades.

Menurut Asang, dalam dokumen yang diperoleh dari laman sid.kemendesa.go.id, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mentransfer anggaran terkait pekerjaan proyek jalan itu. Sembilan kades telah menerima anggaran tersebut secara penuh dengan total Rp 3.609.570.000.

Realisasi yang dilaporkan dalam laman tersebut baru Rp 1.394.360.000, masih tersisa Rp 2.215.210.000. Sisa anggaran itu, menurut Asang, harusnya untuk pembayaran proyek yang dikerjakannya. Saat Radar Sampit mengunjungi website yang disebutkan, data itu sudah tak tersedia.

Upaya Asang mempolisikan para kades memberikan secercah harapan. Aparat Polri mendalami laporannya dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 10 Maret 2022. Sebelas desa kembali dipanggil untuk diperiksa bersama sejumlah pihak terkait lainnya. Proses penyelidikan perkara masih berlangsung.

”Saya berharap laporan ke Polda Kalteng ini bisa menjadi tempat mencari keadilan hukum bagi saya. Saya bersumpah demi Allah saya tidak bersalah. Secercah harapan itu masih ada. Terima kasih Polda Kalteng yang telah merespons laporan kami. Kami siap bekerja sama membuka seterang-terangnya kasus ini dan yang sebenar-benarnya,” ujar Asang.

Laporan ke Polda Kalteng belum membuatnya puas. Dia mencari keadilan hingga ke pusat pemerintahan di Jakarta. Menyambangi sejumlah instansi dan lembaga. Asang tercatat mengadukan perkara yang menimpanya pada Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).

Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Laporan yang disampaikan terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng.

”Sembilan kades yang tidak membayar upah, yang dalam laporan keuangan desa seolah-olah telah membayar upah pekerjaan (diduga korupsi, Red), justru dilindungi penyidik Kejati,” kata Asang, usai melapor ke Jamwas dan Jampidsus di Kejagung.

Pos terkait