Mantan Camat Hernadie Dijerat Tuduhan Memaksa, Temuan di Lapangan Ungkap Fakta Ini

Kisah Penyimpangan Proyek Jalan di Pedalaman Katingan (5)

HERNADIE-MANTAN-CAMAT-KATINGAN-HULU
Ilustrasi. (M Faisal)

Semangat membuka keterisolasian harus dikubur dalam. Tudingan pemaksaan yang menjerat mantan Camat Katingan Hulu Hernadie, membuatnya harus mendekam lama dalam penjara.

Laporan Gunawan dan Edy Ruswandi

Bacaan Lainnya

Suasana Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya siang itu sepi, Rabu (24/3). Sejumlah pegawai terlihat beberapa kali hilir mudik melintas di bagian depan pintu masuk Rutan. Pintu besi untuk masuk ke kawasan dalam dijaga ketat. Hanya dibuka ketika ada orang masuk atau keluar.

Radar Sampit hari itu mendapat informasi kuasa hukum Haji Asang Triasha, Rahmadi G Lentam, mendatangi kliennya di tahanan. Momentum itu bisa jadi pintu masuk koran ini untuk menemui langsung Asang di tahanan. Sekaligus mantan Camat Katingan Hernadie yang mendekam lebih dulu di tempat yang sama.

Radar Sampit berusaha mengontak kuasa hukum Asang agar bisa masuk. Namun, mereka meminta menunggu, karena ada beberapa hal yang tengah dibahas bersama kliennya. Asang saat itu kabarnya juga tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga :  KPK Panggil Sekretaris BPPD Kabupaten Sidoarjo Sulistyono Terkait Korupsi Bawahannya

Hampir satu jam menunggu, tak ada kabar baru. Radar Sampit lalu berusaha masuk dengan alasan menjenguk tahanan. Rencana itu gagal. Menurut pegawai setempat, saat itu bukan waktu besuk tahanan.

Kami mengubah siasat. Kali ini menggunakan identitas sebagai wartawan. Petugas jaga pintu depan menegaskan, untuk menemui tahanan, harus koordinasi dulu dengan Kepala Rutan. Akan tetapi, Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Suwarto, saat itu tengah menghadiri acara di tempat lain.

Radar Sampit kembali memutuskan untuk menunggu kabar dari kuasa hukum Asang. Namun, hingga tengah hari, tetap tak ada kabar. Kami memutuskan untuk mencari cara lain meminta keterangan Hernadie maupun Asang.

Tuduhan korupsi dalam proyek jalan yang digarap Asang di Katingan Hulu, berkait erat dengan Hernadie yang lebih dulu jadi pesakitan. Kejati Kalteng menjeratnya dengan tuduhan memaksa sebelas kades di wilayah yang dipimpin Hernadie saat menjadi camat, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Setelah menjalani beberapa kali sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang diketuai Alfon, menghukum Hernadie dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta pada 8 Maret 2022. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan.



Pos terkait