Upaya Asang mempolisikan para kades memberikan secercah harapan. Aparat Polri mendalami laporannya dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 10 Maret 2022. Sebelas desa kembali dipanggil untuk diperiksa bersama sejumlah pihak terkait lainnya. Proses penyelidikan perkara masih berlangsung.
”Saya berharap laporan ke Polda Kalteng ini bisa menjadi tempat mencari keadilan hukum bagi saya. Saya bersumpah demi Allah saya tidak bersalah. Secercah harapan itu masih ada. Terima kasih Polda Kalteng yang telah merespons laporan kami. Kami siap bekerja sama membuka seterang-terangnya kasus ini dan yang sebenar-benarnya,” ujar Asang.
Laporan ke Polda Kalteng belum membuatnya puas. Dia mencari keadilan hingga ke pusat pemerintahan di Jakarta. Menyambangi sejumlah instansi dan lembaga. Asang tercatat mengadukan perkara yang menimpanya pada Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Laporan yang disampaikan terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng.
”Sembilan kades yang tidak membayar upah, yang dalam laporan keuangan desa seolah-olah telah membayar upah pekerjaan (diduga korupsi, Red), justru dilindungi penyidik Kejati,” kata Asang, usai melapor ke Jamwas dan Jampidsus di Kejagung.
Sibuk gerilya selama di Jakarta, membuat Asang tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejati Kalteng. Korps Adhyaksa tersebut akhirnya menetapkannya sebagai buron. Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejati Kalteng dan Kejagung, menangkap Asang di hotel tempatnya menginap di Jakarta, 17 Maret lalu.
”Tim berhasil mengamankan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di sebelas desa, sepanjang aliran Sungai Sanamang tahun anggaran 2020. Dia adalah daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Kalteng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilis terkait penangkapan tersebut.