Petugas Bakal Berjaga di Lokasi TPS yang Ditutup di Sampit

larangan buang sampah
SPANDUK: Pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menambah spanduk larangan membuang sampah di kawasan hutan kota Kompleks Inhutani Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotim, Rabu (15/3). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Camat Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan upaya persuasif untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan di  hutan kota, kawasan Inhutani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Upaya yang dilakukan diantaranya membuat imbauan dan spanduk larangan membuang sampah ke kawasan tersebut. Di samping itu pihaknya juga menurunkan petugas untuk berjaga di lapangan guna menyampaikan secara langsung imbauan kepada warga setempat.

“Setiap hari petugas kami masih terus berjaga di kawasan itu,” kata Eddy.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dirinya bahkan turun langsung untuk memantau kondisi di lapangan. Sebab masih ada saja warga yang belum mengetahui bawah TPS di kawasan  Inhutani telah ditutup sejak 10 Maret.

Pihaknya bahkan harus menambah spanduk larangan membuang sampah di kawasan tersebut. Pada spanduk tersebut juga ditambahkan arahan untuk warga agar membuang sampah ke depo sampah terdekat, yakni di Depo Sampah Bintang Swalayan dan Depo Sampah Sampurna Barat.

Baca Juga :  WASPADA!!! Penyakit TBC di Kotim Melonjak, Ada 1.823 Kasus

“Sesuai dengan arahan dari kepala daerah terkait sampah, kami sudah lakukan upaya-upaya persuasif kepada warga, kita juga buat spanduk yang tujuannya melarang warga membuang sampah di kawasan itu,” terangnya.

Semula, di kawasan  Inhutani tersedia kontainer sebagai TPS warga sekitar. Hanya saja semakin lama aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut semakin banyak, bahkan hingga berserakan ke jalan. Belum lagi bau menyengat yang disebabkan dari tumpukan sampah tersebut mengganggu para pengguna jalan.

“Penanganan limbah sampah rumah tangga, kita harus tangani bersama juga agar kawasan ini lebih bersih,” ucapnya.

Bupati Kotim Halikinnor bahkan telah  meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim)  memberikan sanksi tegas sesuai peraturan daerah (Perda) bagi warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan.  Selain Perda Bupati Kotim terkait sampah, Kecamatan MB Ketapang juga telah menerapkan sanksi adat dengan Pasal 96 Hukum Adat Dayak yang dinamakan kasukup singer belum bahadat atau hidup berkesopanan. Apabila ada masyarakat yang berani membuang sampah dan ditemukan pelakunya disertai bukti dokumentasi, pelaku akan diberikan sanksi hingga duduk dalam persidangan adat.



Pos terkait