Petugas Dapati Barang Terlarang Napi Lapas Kelas IIB Sampit

Petugas Dapati Barang Terlarang Napi Lapas Kelas IIB Sampit
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menggelar razia terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Minggu (19/2).

Ketua Satopspatnal Muhamad Lirpan mengatakan, kegiatan semacam itu terus dilakukan sebagai upaya deteksi dini pencegahan adanya barang terlarang masuk dan dimiliki oleh para WBP.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Dari hasil razia di salah satu blok hunian yang terdiri dari sebelas kamar hunian, kami mendapati benda terlarang yang dimiliki WBP berupa satu gunting kecil, silet stenlees, satu piring kaca dan potongan kabel. Terhadap barang tersebut dilakukan pendataan, disita, dimasukkan ke Berita Acara Penggeledahan. Selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ucapnya.

Kalapas Kelas IB Sampit Agung Suprianto yang memantau pelaksanaan razia mengatakan, razia terus dilakukan untuk menikdaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, dan back to basics pemasyarakatan.

Baca Juga :  Terdesak Perlu Uang, Karyawan Bengkel di Sampit Bawa Kabur Motor Majikan

”Lapas Sampit dalam melaksanakan komitmen bersama untuk mencegah adanya handphone, narkoba, dan pungutan liar. Terus berupaya semaksimal mungkin dengan berbagai upaya, termasuk razia, baik terhadap pegawai, tamu, kendaraan, badan, kamar maupun blok hunian WBP,” ujarnya. (ang/ign)



Pos terkait