“Pungutan pajak penerangan ini sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kegiatan seperti ini semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Kalselteng, Agus Tri Suardi, menekankan bahwa pembayaran listrik tepat waktu juga berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran listrik tidak hanya berdampak pada PLN, tetapi juga pada pendapatan daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Pada tahun 2024, pungutan PBJT-TL di wilayah Kalselteng mencapai Rp 523 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, PLN UID Kalselteng memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang melakukan pembayaran listrik tepat waktu.
Langkah ini diharapkan menjadi motivasi bagi pelanggan atau masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar listrik demi keberlanjutan pembangunan. (*)