Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu yang Kendalikan Napi Seumur Hidup

narkoba 19 kg
Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkoba, Rabu (17/7). Sebanyak 19 kilogram penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan. (Meidy Khadafi)

Radarsampit.com – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 19 kilogram dari Kalimantan Barat ke Jakarta.

Empat pelaku ditangkap, salah satunya adalah warga binaan Lapas Kelas 2A Pontianak, bernama BR yang ternyata merupakan pengendali jaringan ini.

Bacaan Lainnya

Menurut polisi, BR bertindak sebagai pengendali dalam pengiriman sabu dari Pontianak ke Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar, mengonfirmasi pengungkapan penyelundupan ini.

Awal kasus ini terungkap dari penggerebekan Hotel Garuda, Pontianak Selatan, pada Minggu, 7 Juli.

Di sana, seorang pelaku bernama LS ditangkap dengan barang bukti sabu.

Informasi dari LS mengarah pada JS alias AW yang ditugaskan membawa 19 kilogram sabu ke Jakarta lewat kapal.

Tim polisi kemudian menangkap JS di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dengan barang bukti 19 paket sabu dalam dua tas.

Baca Juga :  Akrobat Hukum dari Puntun, Sering Digerebek, Masih Jadi Surga Pecandu Narkoba

Selanjutnya, seorang wanita bernama FAP alias FR ditangkap di Pontianak Barat.

FAP mengaku mendapat perintah dari suaminya, BR, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Pontianak.

Berdasarkan pengakuan FAP dan ketiga pelaku lainnya, polisi mengamankan BR di lapas.

BR mengaku bahwa sabu tersebut milik warga negara Malaysia berinisial AKA.

Para pelaku mendapat upah Rp10 juta per kilogram, namun baru dibayar Rp83 juta.

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam penjara seumur hidup, minimal enam tahun atau maksimal 20 tahun. (*)

 



Pos terkait