Radarsampit.com – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid membuat Surat Edaran (SE) tentang penghapusan gelar profesor pada jabatan akademik.
SE tersebut ditujukan kepada pejabat struktural kampus UII, dan khusus untuk dirinya sendiri.
Surat Edaran Nomor: 2748/Rek/10/SP/VII/2024 diteken Fathul Wahid sendiri pada Kamis (18/7/2024).
Pihaknya mengkonfirmasi kebenaran SE tersebut. Kata dia, sedikitnya ada pertimbangan kenapa dia ikhlas melapas gelar profesor.
“Pertama, menjaga semangat kolegialitas. Jangan sampai jabatan profesor justru menambah jarak sosial. Kampus seharusnya menjadi salah satu tempat yang paling demokratis di muka bumi,” kata Fathul Wahid pada Kamis malam (18/7/2024).
Alasan kedua, jabatan profesor memang sebuah capaian akademik, tetapi yang melekat di sana lebih banyak tanggung jawab publik.
Saat ini, di Indonesia semakin banyak profesor, tetapi tidak mudah mencari intelektual publik yang konsisten melantangkan kebenaran ketika ada penyelewengan. “Ketiga, mendesakralisasi jabatan profesor,” ujarnya.
Jangan sampai jabatan ini dianggap sebagai status sosial dan bahkan dikejar-kejar, termasuk oleh sebagian pejabat dan politisi, dengan mengabaikan etika.
“Kalau peraturan bisa dibuat. Banyak peraturan yang tidak kalis kepentingan,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap semakin banyak profesor yang berkenan ikut sebagai gerakan moral simbolik yang bisa menjadi budaya egaliter baru yang permanen.
“Tidak mencantumkan jabatan akademik, bukan berarti posisinya hilang. Saya tetap profesor, dengan atau tanpa mencantumkan jabatan akademik di depan nama,” tegasnya.
Bersama SE disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap ‘Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.’ agar dituliskan tanpa gelar menjadi ‘Fathul Wahid’. “Saya tidak bisa melarang (dipanggil Prof, Red) tetapi lebih suka tanpa Prof,” selorohnya. (gun/eno)