KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Penggunaan knalpot racing atau brong di jalan umum menjadi incaran aparat kepolisian untuk ditertibkan. Jika ditemukan pengendara bermotor menggunakan knalpot itu, sanksi tilang dan disuruh mengganti akan ditetapkan.
Tidak hanya itu, pemilik toko atau pedagang juga diminta untuk tidak menjual knalpot jenis tersebut kepada masyarakat umum.
Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan, selain melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong, pihaknya juga mendatangi pemilik toko sparepart motor, mengimbau untuk tidak menjual knalpot bising tersebut.
“Memang ada personel kita melakukan kegiatan ke beberapa toko sparepart, meminta dan menagajak agar pedagang tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan standar SNI,” kata Sugeng, Rabu (26/7).
Dengan mengingatkan pedagang sparepart, diharapkan dapat menekan angka kendaraan yang menggunakan knalpot brong, terutama kepada para anak muda.
“Setidaknya usaha yang kami lakukan ini agar bisa mengurangi pengguna knalpot brong kendaraan anak muda, bukan kami menutup usaha seseorang, namun hal ini demi menjaga kenyamanan dan gangguan di masyarakat,” imbuhnya.(der/fm)