Polisi Panen Maling Sawit, Ada Oknum ASN Terlibat

PANEN-MALING
KOMPLOTAN MALING: Puluhan tersangka pencurian kelapa sawit dihadirkan dalam pers release di Mapolres Kobar, Jumat (10/6). (IST/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap puluhan pelaku tindak pencurian dan pemberatan di area perusahan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat.  Dari puluhan tersangka yang diamankan, terdapat satu aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan informasi juga pernah menjabat sebagai Pj kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Lada.

Oknum ANS tersebut bertindak sebagai penyedia mobil untuk mengangkut hasil curian, menjual, serta membagi uang hasil penjualan kelapa sawit itu. ASN ini ditangkap bersama 14 orang lainnya setelah beraksi di PT MEA Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada. Mereka adalah Saperil, Budie, Syahrul, Hellinawaty D Mahmud, Hadini, Pendi, Sukiman, Abdul Patah, Bahtiar, Dedi Setiyono, Wawan, Hadiman, Radiman, Ahmad Saiful, Najmudin.

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil dihimpun, komplotan ini sebagian besar merupakan warga di luar Kabupaten Kotawaringin Barat. Terdapat juga satu perempuan yang tergabung dalam komplotan.

Baca Juga :  Bengkel Motor di Sampit Ini Jadi Langganan Maling

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, 15 orang ditangkap karena mencuri kelapa sawit di PT MEA. Selain itu, pihaknya juga menangkap 14 orang tersangka pencurian sawit milik PT GSDI di Kecamatan Pangkalan Banteng dan PT GSYM (Astra Group) di Kecamatan Arut Selatan. Total tersangka yang diamankan sebanyak 29 orang.

“Puluhan tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kelapa sawit di sejumlah perusahaan besar swasta yang terdapat di Kabupaten Kobar, dan salah satunya merupakan ASN,” ujar Bayu saat pers release di Mapolres Kobar, Jumat (10/6).

Seluruhnya tertangkap tangan saat beraksi melakukan pencurian kelapa sawit di masing-masing TKP.  Para pelaku mengakui bahwa ratusan tandan buah segar tersebut didapatkan dari hasil pencurian, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Barat.

Selain menangkap 29 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua pick up, 201 janjang kelapa sawit, 3 tojok, 1 kapak, 2 engrek, 2 lembar nota penimbangan TBS, dan 1 STNK Pick up warna putih. “Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ungkapnya. (tyo/yit)



Pos terkait