PALANGKA RAYA – Adanya penyekatan akses jalan dari berbagai titik kawasan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya, turut disoroti anggota DPRD setempat, Sigit Widodo. Penyekatan jalan atas nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu, dinilai belum perlu dilakukan.
Ia berpendapat, yang juga diunggahnya di media sosial, saat ini Kota Palangka Raya masih menerapkan PPKM Mikro yang diperketat. Artinya tidak menerapkan PPKM darurat sebagaimana di Pulau Jawa dan Bali.
“Saya rasa penyekatan ruas jalan masih belum diperlukan, meskipun kewenangannya juga diatur dalam undang-undang,”ujar Sigit.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku khawatir dengan adanya pengalihan serta penyekatan arus lalu lintas tersebut, justru akan menimbulkan masalah baru. Antara lain penumpukan kendaraan bermotor pada ruas-ruas jalan arteri yang sempit. Dan dikhawatirkan membuat infrastruktur jalan menjadi rusak, karena frekuensi kendaraan melintas meningkat.
“Potensi terjadinya kecelakaan bisa saja meningkat, hingga potensi terjadinya sebaran virus Covid-19 karena para pengendara harus berdempetan dalam kemacetan,”tambahnya.
Menurut Sigit, alangkah baiknya pihak berwenang memperkuat pondasi penanganan Covid-19 yakni melalui Tim Satgas. Termasuk dukungan anggaran, serta sumber daya yang memadai demi melayani sekitar 270 ribu masyarakat Kota Palangka Raya, agar terbebas dari paparan Covid-19.
Selain itu tambahnya, penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) melalui operasi yustisi harus digalakkan. Berikut peran serta RT/RW dalam pelaksanaan PPKM Mikro harus kembali ditingkatkan, seraya menambah kuota vaksinasi dan mempermudah lembaga/organisasi yang hendak melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19.
“Penting pula memberikan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan efek pembatasan PPKM Mikro. Ini lebih relevan, tanpa harus menyekat akses ke Bundaran Besar,”pungkas Sigit.(agf/gus)