KASONGAN, radarsampit.com – Puluhan pengamen dan anak jalanan (anjal) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Katingan bersama Samapta Polres Katingan.
“Anak-anak jalanan ini dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Katingan. Penyidik menyita barang-barang untuk mengamen (alat music),” kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Katingan, Budiman L Gaol, Senin (20/11/2023).
Kata Budiman, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari anak-anak jalanan ini, mereka melakukan aktivitas mengemis dan mengamen di wilayah Katingan Hilir dan uang hasilnya digunakan untuk makan sehari-hari serta kebutuhan lainnya. “Aktivitas mereka berpindah-pindah antar kota di wilayah Kalimantan Tengah,” terang Budiman.
Disebutkan, rata-rata anak jalanan ini berasal dari Kota Palangka Raya. Dan mereka baru pertama kali melakukan aktivitas mengamen dan mengemis di wilayah Katingan.
Anak-Anak ini diduga telah melanggar Pasal 30 dan Pasal 31 Ayat 1, Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Kami akan bekerjasama dengan Polres Katingan untuk mengembalikan anak-anak ini ke tempat asal mereka,” pungkasnya. (sos/fm)