Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, dengan putusan itu, upaya pemerintah dan DPR untuk mengutak-atik jadwal pilkada harus dihentikan. Yakni, pilkada tetap harus terselenggara pada November 2024.
”Dengan demikian, pilkada adalah inkonstitusional bila diadakan di bulan September,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR tengah berupaya mengajukan jadwal melalui revisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada telah disetujui dalam paripurna sebagai RUU usulan DPR. Dalam draf, pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024.
Titi mengingatkan, putusan itu wajib dilaksanakan. Pihaknya berharap, preseden buruk saat putusan MK 80/PUU-XX/2022 terkait penataan dapil diabaikan demi kepentingan politik jangka pendek tidak lagi terulang.
Tarik-ulur jadwal pilkada memang sarat kepentingan politik. Dengan memajukan ke September, Titi menengarai akan menguntungkan Jokowi. Sebab, Jokowi punya kesempatan untuk mengendalikan pilkada di bawah masa jabatannya yang berakhir Oktober.
Namun, dia berharap, putusan MK harus dihormati. Pengajar kepemiluan Universitas Indonesia itu mengingatkan potensi kontroversi yang besar jika putusan diabaikan. ”Efeknya bisa memicu konflik akibat ketidakpuasan massa yang sudah tereskalasi sebagai ekses pilpres. Buruk sekali bagi DPR dan pemerintah,’’ tuturnya.
Bagi presiden sendiri, jika tetap memaksa September, publik akan menganggap adanya cawe-cawe dalam Pilkada 2024. ”Dan tidak mau memberikan ruang bagi kepemimpinan presiden yang baru untuk mengelola pilkada sebagai agenda politik pertamanya,’’ jelasnya.
Ambang Batas parliamentary threshold
Sementara itu, putusan MK terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold mendapat respons sejumlah pihak. Anggota DPR Fraksi Demokrat Herman Khoeron menilai, putusan MK bisa menjadi momentum untuk menata ulang sistem kepemiluan.
Bahkan, tak hanya itu, dia juga mengusulkan agar presidential threshold perlu dikaji untuk dihapuskan. ”Sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas,’’ ujarnya.