Ratusan Anggota Koperasi Ngadu ke DPRD

Mengaku Tidak Dapat Sisa Hasil Produksi Perkebunan

anggota koperasi ngadu ke DPRD
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aduan masyarakat terkait permasalahan Koperasi Cipta Bersama Sejati Mandiri. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aduan masyarakat terkait permasalahan Koperasi Cipta Bersama Sejati Mandiri.

Permasalahan internal diduga tengah menggerogoti koperasi tersebut. Selama 2,5 tahun ratusan anggota koperasi tidak mendapatkan Sisa Hasil Produksi (SHP). Turut hadir dalam kegiatan ini DKUKMPP, DLHK serta pihak perusahaan PT Gemareksa.

Namun RDP kali ini ternyata belum juga memecahkan permasalahan. Sehingga seluruh pihak sepakat kembali melakukan pertemuan melalui beberapa perwakilan masing-masing dalam seminggu kedepan.

Melalui RDP tersebut terungkap bahwa dari sekitar 400 orang lebih anggota koperasi, 157 orang di antaranya  tidak mendapatkan SHP. Sehingga mereka meminta agar pengurus bisa mengakomodir kembali ke 157 orang tersebut, menyalurkan dana yang tertahan dan meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi agar lebih transparan dalam pelaporan keuangan.

“Kita menggelar RDP ini karena ada surat masuk dari masyarakat yang meminta agar kita memediasi permasalahan yang mereka hadapi. Meski ini masalah internal koperasi, namun melibatkan banyak masyarakat. Dan kita dorong penyelesaian masalah secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Agar manfaat dari keberadaan koperasi dan sumberdaya alam Kabupaten Lamandau bisa dirasakan oleh masyarakat kita,” ungkap Ketua DPRD Lamandau, M Bashar, Rabu (27/10)

Baca Juga :  Kawal Pleno Tingkat Kecamatan Arut Selatan

Bashar juga mengungkapkan permasalahan tersebut telah berlangsung lama dan cukup sering dimediasi serta dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah melalui dinas koperasi, namun konfliknya terus berlanjut dan tidak berkesudahan.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD, Budi Rahmat, pihaknya mendorong agar penyelesaian konflik internal koperasi ini bisa mengedepankan motto daerah, Bahaum Bakuba (musyawarah mufakat), bukan melalui jalur hukum positif. Ia juga meminta kepada semua pihak bisa melepaskan ego sektoral agar ada jalan keluar.

“Kita hanya menampung aspirasi, mendengar jeritan masyarakat. Sebenarnya tidak ada sengketa kepengurusan koperasi, yang jadi masalah adalah objeknya. Yakni kebun seluas 900 hektare yang bermitra dengan PT Gemareksa . Sebelumnya mengakomodir semua anggota, tapi sudah 2,5 tahun ada sebagian yang tidak dapat SHP,” bebernya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *