Dia menambahkan, usulan peserta program bedah rumah merupakan usulan dari pihak kelurahan dan desa sesuai kriteria yang ditentukan. Kemudian dari data yang disodorkan, selanjutnya dilakukan verifikasi ke lapangan.
“Persyaratannya yaitu dari masing-masing kelurahan dan desa yang memiliki SK kawasan kumuh melakukan pendataan kepada warganya sesuai kriteria yang ditentukan agar supaya tepat sasaran. Baru nanti diajukan ke dinas baru kita usulkan,” pungkasnya. (tyo/sla)