Residivis di Pangkalan Banteng Ini Tak Jera Edarkan Sabu

sabu
RESIDIVIS: Tersangka saat dihadirkan dalam perkara narkotika saat pers rilis di Mapolres Kobar, Selasa (21/11/2023). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kobar  bekerjasama dengan Polsek Pangkalan Banteng mengungkap peredaran belasan paket sabu dari salah seorang warga Pangkalan Banteng berinisial F. Pria bertubuh ceking tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia kembali terancam mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan tersangka F diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Terminal Pangkalan Banteng, saat akan melakukan transaksi narkoba. “Keberhasilan pengungkapan kasus sabu ini hasil kerjasama Satresnarkoba dan Polsek Pangkalan Banteng,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap dan digeledah, ditemukan tiga paket klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu di dalam sachet permen.  Tidak puas dengan hasil tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar kediaman tersangka. Petugas kembali menemukan delapan paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus dengan tisu di tumpukan sampah.

Baca Juga :  BNNK Kobar Rehabilitasi 45 Pecandu Narkotika

Selain itu juga ditemukan timbangan digital, handphone, dan dua pak isolasi bening, uang tunai Rp600 ribu milik tersangka. “Handphone diduga digunakan sebagai alat untuk komunikasi saat transaksi sabu, kemudian total berat narkoba yang berhasil diamankan sebagai barang bukti beratnya mencapai 3,5 gram,” bebernya.

Atas pengungkapan kasus narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa sabu yang diedarkan oleh F berasal dari T yang saat ini masuk dalam daftar DPO, dengan harga Rp900 ribu. Akibat perbuatannya, F disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (tyo/yit)



Pos terkait