KUALA KURUN – Perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2018 memasuki babak baru. Sidang kasus itu menguak dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Gunung Mas.
”Dari fakta persidangan, ada dugaan atau indikasi bahwa perbuatan korupsi dilakukan bersama-sama orang lain dan disebutlah nama salah satu anggota DPRD, yakni SY,” kata Kajari Gumas Anthony melalui Kasi Pidsus Hariyadi Meidiantoro, Selasa (7/9).
Sidang kasus tersebut mendudukkan mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie sebagai terdakwa. Adanya dugaan keterlibatan legislator, kata Hariyadi, diterbitkan surat perintah penyidikan lanjutan terkait penanganan perkara penggunaan Dana Desa Bereng Jun tahun 2018. Sejauh ini, Kejari Gumas telah memanggil beberapa saksi, termasuk SY.
”Untuk SY, kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Panggilan pertama pada 23 Juli dan panggilan kedua 25 Agustus 2021. Namun, SY melalui penasihat hukumnya tidak bisa hadir, dengan alasan dalam perjalanan dinas dan sedang berduka karena orang tuanya meninggal dunia,” ujarnya.
Kejari Gumas akan menjadwalkan pemanggilan ketiga pada 15 September 2021. Surat panggilan itu sudah disampaikan kepada SY dan meminta bantuan Ketua DPRD Gumas agar yang bersangkutan bisa hadir.
”Kalau berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya, SY dipastikan akan hadir pada 15 September untuk diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.
Dia berharap SY bisa memenuhi panggilan ketiga, sehingga dapat didalami siapa saja yang ikut melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bereng Jun bersama mantan Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie.
”Jika seandainya SY juga tidak bisa hadir, akan dilakukan penjemputan secara paksa,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka terhadap SY, menurut Hariyadi, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan, karena SY sama sekali belum diperiksa sebagai saksi.
”Nama SY disebut dalam persidangan dan itu sudah dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Namun, tentu harus kami periksa dulu sebagai saksi,” jelasnya.