Dia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Bereng Jun tahun 2018, SY berperan sebagai pengelola kegiatan penyediaan barang dan jasa yang menggunakan dana desa sebesar Rp 642.263.190.
”Saat itu, SY menawarkan diri sebagai pengelola. Dari jumlah dana itu, mantan Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie bertanggung jawab dan menikmati uang Rp 438.231.500, sisanya diduga SY sebesar Rp 204.031.690,” ujarnya. (arm/ign)