Rp 200 Juta Lebih Dana Desa Diduga Mengalir ke Oknum Wakil Rakyat Ini

korupsi
ILUSTRASI

Dia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Bereng Jun tahun 2018, SY berperan sebagai pengelola kegiatan penyediaan barang dan jasa yang menggunakan dana desa sebesar Rp 642.263.190.

”Saat itu, SY menawarkan diri sebagai pengelola. Dari jumlah dana itu, mantan Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie bertanggung jawab dan menikmati uang Rp 438.231.500, sisanya diduga SY sebesar Rp 204.031.690,” ujarnya. (arm/ign)



Baca Juga :  Disdik Kotim Siap Bertarung di Meja Hukum, Ada Apa?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *