SAMPIT – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah mulai 20 Desember 2021.
“Seluruh pegawai rumah sakit tak ada yang boleh ambil cuti di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021,” kata Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso.
Sesuai tradisi di rumah sakit, cuti bersama boleh diambil di luar momen libur nasional maupun libur perayaan Lebaran maupun perayaan Natal dan tahun baru. “Cuti Natal dan tahun baru ditiadakan. Pegawai rumah sakit tetap masuk bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Plt Direktur RSUD dr Murjani telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1991/SE/DIR/UMUM/RSUD/-DM/XI/2021 yang ditantangani pada 30 November 2021 tentang larangan bepergian dan cuti bagi pegawai RSUD dr Murjani Sampit selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021.
Larangan cuti juga diatur dalam SE MENPAN RB Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN termasuk pegawai di RSUD dr Murjani Sampit terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, cuti dapat diberikan khusus bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya.
“Pengecualian bagi pegawai yang menjelang persalinan atau sakit. Di luar alasan itu, seluruh pegawai rumah sakit tidak ada yang boleh mengajukan cuti,” tegasnya.
Kepala Bagian Umum RSUD dr Murjani drg Ari Wijayanto mengatakan, selama hari libur Natal dan tahun baru, pelayanan di rumah sakit seperti ruang rawat inap dan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap beroperasi selama 7 x 24 jam. “IGD tetap membuka layanan selama 7 x 24 jam. Poliklinik rawat jalan saja yang libur selama dua hari yakni tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022,” kata drg Ari Wijayanto.