RSUD dr Murjani Tegaskan Tak Ada Cuti Selama Libur Nataru

Pelayanan IGD Tetap Buka 24 Jam, Poli Rawat Jalan Libur Dua Hari

Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit dilarang mengambil cuti
PELAYANAN: Aktivitas pelayanan di ruang tunggu lantai 2 RSUD dr Murjani Sampit. (HENY/RADAR SAMPIT)

Pegawai ASN maupun tenaga kontrak diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku. Apabila dalam kondisi di lapangan ditemukan ada PNS atau pegawai kontrak yang tetap melaksanakan cuti maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 tahun 2018.

“Pejabat Pembina Kepegawaian berhak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan melaporkannya kepada atas Pejabat Pembina Kepegawaian,” tandasnya. (hgn/yit)



Baca Juga :  Begini Upaya RSUD dr Murjani Sampit Tingkatkan Pelayanan Pasien Cuci Darah

Pos terkait