Pegawai ASN maupun tenaga kontrak diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku. Apabila dalam kondisi di lapangan ditemukan ada PNS atau pegawai kontrak yang tetap melaksanakan cuti maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 tahun 2018.
“Pejabat Pembina Kepegawaian berhak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan melaporkannya kepada atas Pejabat Pembina Kepegawaian,” tandasnya. (hgn/yit)