SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat di Kotim. Berkaitan dengan hal tersebut, dilakukan kerja sama antara Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dengan DLH Kotim.
Kepala DLH Kotim Machmoer mengatakan, bentuk kerja samanya dalam hal sosialisasi, pembuatan naskah akademik, dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA), bantuan teknis dan keahlian, serta pengelolaan, penyediaan dan pertukaran data dan informasi untuk meningkatkan hubungan kelembagaan serta kemitraan.
”Serta saling membantu dalam hal percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kotim dengan melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya untuk menyusun naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat,” katanya, Kamis (24/11).
Progres kegiatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kotim saat ini masih terus dilakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, kecamatan, dan aparat desa untuk melakukan identifikasi awal keberadaan masyarakat hukum adat/hutan adat di masing-masing desa.
”DLH Kotim telah menerima sepuluh usulan calon masyarakat hukum adat dari tiga kecamatan,” katanya.
Kecamatan tersebut, yakni Telawang, meliputi Desa Sebabi, Desa Kenyala, Desa Tanah Putih, Desa Biru Maju, Desa Penyang; Kecamatan Parenggean meliputi Desa Kabuau dan Desa Tehang; kemudian Kecamatan Antang Kalang meliputi Desa Tumbang Sepayang dan Desa Tumbang Gagu.
”Kami juga melakukan pendampingan pengusulkan kelompok MHA pada Desa Tumbang Gagu. Kelompok MHA telah dikukuhkan Kepala Desa Tumbang Gagu dan telah menyiapkan dokumen pengusulan pengakuan masyarakat hukum adatnya kepada Bupati Kotim,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun dari Universitas Palangka Raya yang telah bekerja keras untuk dapat menyusun Draft Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat Kotim.
”Kami sangat mengharapkan peran aktif seluruh peserta dalam memberikan arahan dan masukan kepada tim penyusun dari Universitas Palangka Raya agar dokumen ini dapat terealisasi dan mencerminkan, serta melindungi keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Kotim,” katanya.
Dia melanjutkan, perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan kawasan hutan adat merupakan bentuk kehadiran negara dan pemerintah dalam rangka mengakui dan melindungi eksistensi masyarakat hukum adat dalam tata aturan pemerintah.
Hal itu agar masyarakat hukum adat diberdayakan dan hidup sejahtera, serta mempunyai peran dan turut bekerja sama dalam pembangunan daerah. Terutama dari tata aturan kehidupan masyarakat secara hukum adat, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang berbudaya dan beradat. Terlebih dalam mengelola lingkungan hidup di wilayahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Kotim Alang Arianto, yang mewakili Bupati Kotim Halikinnor. Dia mengatakan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bahwa masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).








