Pemkab Kotim menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi Kalteng yang telah membantu pemerintah setempat dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kotim, dengan melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya untuk menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat Kotim.
Dia mengimbau agar pihak terkait berperan aktif mengidentifikasi potensi keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat di wilayah kecamatan dan desa. Kemudian, memberikan dukungan dan pendampingan kepada desa untuk mengusulkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta membangun kerja sama dengan pihak terkait untuk percepatan pengakuan MHA di wilayah Kotim.
”Tingkatkan peran aktif panitia masyarakat hukum adat yang telah terbentuk,” katanya.
Dengan tersusunnya naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat Kotim Tahun 2022, pada depan Kotim harus sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat.
”Dari rangkaian kegiatan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum ini besar harapan saya untuk dapat tersedianya produk hukum yang menetapkan dan mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat sebagai pengelola wilayah adatnya sesuai kearifan lokal masyarakat yang dimiliki,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, walaupun bumi dan air dikuasai negara, namun sudah saatnya masyarakat hukum adat harus ada. Menjadi pengelola wilayah adat dan menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.
”Kita semua berharap dapat mengedepankan filosofi ‘Huma Betang’ yang didasari empat pilar utama, yaitu kejujuran, kesetaraan, kebersamaan, dan menjunjung tinggi hukum adat dan hukum nasional menuju masyarakat hukum adat dan hutan adat kotim yang berkah,” tutupnya. (yn/ign)