Sabu Tak Bertuan Ikut Dimusnahkan, Polda Hancurkan 522,96 Gram Sabu Tangkapan Sebulan

pemusnahan sabu
PEMUSNAHAN: Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol  Nono Wardoyo memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di depan Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat (10/2). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng mengamankan sabu seberat 522,96 gram sebilai Rp1 miliar lebih dalam kurun waktu sebulan pada Januari lalu. Barang bukti narkoba yang berasal dari sejumlah perkara di sejumlah daerah di Kalteng itu dimusnahkan kemarin (10/2).

Selain sabu ratusan gram itu, aparat juga memusnahkan 42,4 gram sabu tak bertuan yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kepemilikan barang haram tersebut tidak diketahui, sehingga tidak mencukupi persyaratan untuk dapat diangkat ke proses penyidikan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Pemusnahan dilakukan dengan mencampur barang haram itu pada cairan pembersih toilet. ”Kami musnahkan lebih dari setengah kilogram sabu dari 13 kasus, 14  tersangka serta dua kasus laporan informasi,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo saat memimpin pemusnahan di depan Aula Arya Dharma, Jumat (10/2).

Nono mengatakan, sabu tersebut dipasok dari sejumlah daerah. Di antaranya, dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, dan Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Menjaga Tradisi Bubur Asyura di Kota Sampit

Selain itu, dari Banjarmasin, Kalsel, dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya. Kemudian diedarkan di Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur , Murung Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.

”Seluruh wilayah Kalteng tak lepas dari peredaran narkoba. Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan 522,96 gram sabu, kami telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.460 jiwa dengan asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat. Satu paket hemat dapat dipakai oleh dua orang,” ujarnya.

Lebih lanjut Nono mengatakan, para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar.



Pos terkait