Sanksi Tegas akan Dijatuhkan pada ASN yang Terbukti Tidak Netral

asn kotim
APEL BERSAMA: Apel bersama di halaman Kantor Bupati Kotim, belum lama ini. (Dok.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu kembali menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sanksi tegas akan dijatuhkan pada ASN yang terbukti tidak netral.

Bacaan Lainnya

”Di dalam pelaksanaan, apabila ada yang terbukti melanggar netralitas ASN, silakan nanti ditindaklanjuti. Diproses sesuai ketentuan. Dalam hal netralitas ASN pada pemilu wasitnya ada di Bawaslu,” ujar Kamaruddin.

Dia menuturkan, setiap instansi telah diimbau melaksanakan sosialisasi yang masif terkait netralitas ASN. Bahkan, belum lama tadi telah digelar ikrar bersama sebagai bagian dari upaya tersebut.

”Nanti kita tunggu kalau memang ada yang dilaporkan, tapi sejauh ini belum ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, sanksi bagi yang terbukti melanggar netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Mulai dari ringan hingga berat.

Baca Juga :  Jadi Selebgram Instan, Pencuri BBM Eceran Pakai Mobil Viral di Medsos

”Jadi sanksinya tidak harus diberhentikan. Sanksinya mulai dari ringan hingga berat. Kalau ringan, mulai dari teguran lisan, tidak tertulis, pernyataan tidak puas, kemudian sanksi sedang di pengurangan kinerja atau penurunan pangkat, sampai yang terberat adalah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Nanti dilihat kadarnya. Jika ada yang harus diberhentikan, kalau di daerah menjadi kewenangan bupati,” katanya. (yn/sla)



Pos terkait