KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Akhmad Ulyani alias Uul (24) warga Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena kedapatan memiliki obat terlarang jenis Carisoprodol siap edar.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pria bergelar sarjana pendidikan ini ditangkap di Jalan Tambun Bungai Gg III, Kuala Kapuas.
“Dari laporan warga yang resah adanya peredaran obat-obat terlarang, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Subandi, Senin (12/9).
Subandi menuturkan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti 70 butir obat terlarang, pihaknya juga menyita uang tunai Rp. 100 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel.
“Kami juga amankan tas dan sepeda motor pelaku Yamaha Jupiter Z1 KH 5498 UA. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas,” terangnya.
Subandi menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(der/fm)