SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginginkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberdayakan secara maksimal untuk mengawal dan menjaga ketertiban umum serta penyimpangan atau pelanggaran sosial yang terjadi di masyarakat. Di sisi lain, aparat di lapangan juga diminta lebih humanis dalam penindakan.
”Saya ingin agar Satpol PP diberdayakan secara maksimal. Saat ini memang Kepala Satpol PP yang baru masih mempelajari regulasi. Ada berupa perbup dan perda yang digodok Bapemperda DPRD Kotim,” kata Halikinnor, Selasa (19/10).
Halikinnor meminta Satpol PP tegas melakukan tugasnya terhadap pengaduan masyarakat atau penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Di antaranya, rutin razia minuman keras (miras), menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, membina anak gelandangan dan pengamen yang mengganggu lalu lintas jalan.
”Saat ini sudah ada beberapa orang yang ditarik dan ditetapkan bertugas di Satpol PP. Ditambah dua kekosongan jabatan di Satpol PP sudah dilantik. Dengan SDM yang lengkap ini, diharapkan Satpol PP dapat bekerja maksimal dalam menjaga ketertiban umum. Di Satpol PP sudah sudah ada Penyidik PNS (PPNS) yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab lebih,” ujarnya.
Dia juga akan mendukung sarana dan prasarana di Satpol PP agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. ”Saya akan dukung SDM dan sarana prasana lainnya secara bertahap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Saya ingin Satpol PP diberdayakan dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Misalnya, pedagang trotoar yang melanggar diberikan teguran secara persuasif, diingatkan, dan diberikan teguran supaya Kota Sampit menjadi kota yang indah bersih dan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Marjuki mengatakan, secara keseluruhan pejabat eselon IV di instansinya sudah terisi. Masing-masing seksi diharuskan menyusun program kegiatan. Selain itu, pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kotim telah disepakati pada 18 Oktober 2021.
”Pembahasan Perda Tibum cukup alot. Perda itu sudah dibahas sejak 2019. Tanggal 18 Oktober disepakati. Dengan adanya perda itu, Satpol PP yang selama ini seolah bertindah tidak sesuai aturan, ke depan dapat bertindak sesuai aturan dan humanis,” ujarnya.
Marjuki mengatakan, setelah Perda Tibum di Kotim disepakati DPRD Kotim, tugas pemerintah memfasilitasi apa saja yang menjadi kebutuhan dalam menunjang kinerja Satpol PP.
”Awal November ini diharapkan bisa disetujui. Setelah Perda Tibum ditetapkan, diselaraskan lagi dengan perda lainya. Seperti terkait penertiban angkutan jalan, penertiban jalur hijau, penertiban lingkungan, dan lain-lain. Tinggal diintegrasikan dengan Dinas Perhubungan, Dinas PUPRKP, dan Dinsos. Jadi, Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Semua harus saling koordinasi. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bertugas lebih ke pengawalan dan pengamanan,” jelasnya.
Setelah Perda Tibum ditetapkan, akan disosialisasikan, lalu secara bertahap diterapkan sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga peringatan dan sebagainya kepada masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran.
”Insya Allah, Januari 2022 sosialisasikan. Jadi, selesai Perda, tak langsung bergerak (diterapkan). Disosialisasikan dulu supaya masyarakat tahu tugas dan fungsi Satpol PP, baru kemudian bertahap diterapkan sanksi adminitrasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga peringatan,” ujarnya.
Dia berharap Satpol PP tidak hanya ada di tingkat kabupaten, namun juga di setiap kecamatan. ”Paling tidak pada 2022 ada tiga kecamatan yang ada anggota Satpol PP, yakni Ketapang, Baamang, dan Kotabesi. Kalau bisa, dimungkinkan empat kecamatan,” kata Marjuki.








