Selama di Kantor Dinsos Kotim Jalan Jenderal Sudirman, para pengemis dan pengamen itu menginap di aula dinsos dan diberikan makan tiga kali sehari. “Mereka kami bina dan berikan pehamaman bahwa perbuatan mereka itu salah. Apalagi pengemis seperti Mesah itu terbukti sudah mengekploitasi anaknya sendiri, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bisa saja dia ini terancam sanksi administratif hingga pidana penjara,” ujarnya.
Penindakkan sampai ke ranah hukum tidak menjadi kewenangan Dinsos Kotim. Sanksi hukum menjadi ranah kepolisian. Dinsos Kotim hanya memberikan pembinaan sambil mencarikan solusi berupa lowongan pekerjaan ataupun pelatihan kerja.
”Mereka ini bisa mengikuti pelatihan agar punya keterampilan sehingga mereka mandiri menghasilkan uang dari hasil bekerja bukan mengemis minta-minta uang di jalanan,” katanya.
Apabila Mesah kembali menurunkan anak-anaknya mengemis di jalanan, Dinsos Kotim akan mengambil langkah untuk memulangkannya ke Kabupaten Seruyan.
“Mesah ini aslinya warga Sungai Undang, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Dulu sudah dipulangkan, balik lagi ke Sampit. Sudah berkali-kali dia ini ditangkap sengaja menurunkan anak-anaknya ke jalan untuk mengamen mengemis minta uang,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Satpol PP Kotim telah menggeladah isi dalam tas dan ditemukan emas lengkap dengan 21 kwitansi pembeliannya yang mencapai Rp 51,8 juta. Mesah juga membawa uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, handphone merk Vivo, serta perhiasan perak senilai Rp 965 ribu lengkap dengan 14 lembar kwitansi pembeliannya. (hgn/yit)