Sebulan Bebas, Residivis di Seruyan Ini Kembali Masuk Bui

residivis
TANGKAP : Dua pelaku pencurian ditangkap tim gabungan di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Kapolsek Hanau menegaskan bahwasanya kedua pelaku tersebut merupakan residivis, pelaku berinisial HC baru saja bebas penjara pada 14 Januari 2024 lalu atas kasus yang sama, sedangkan Y pernah dipidana namun dibebaskan/ditanggugkan penahanannya karena adanya Restorative Justice antara keluarga pelaku dengan korban pada tahun 2023 lalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (rdw/fm)



Baca Juga :  Dua Tukang Palak Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Pos terkait