Kapolsek Hanau menegaskan bahwasanya kedua pelaku tersebut merupakan residivis, pelaku berinisial HC baru saja bebas penjara pada 14 Januari 2024 lalu atas kasus yang sama, sedangkan Y pernah dipidana namun dibebaskan/ditanggugkan penahanannya karena adanya Restorative Justice antara keluarga pelaku dengan korban pada tahun 2023 lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (rdw/fm)