BARITO SELATAN- Peredaran narkotika di wilayah Barito Selatan ternyata juga cukup tinggi. Terbukti Satresnarkoba Polres Barsel, baru-baru tadi berhasil mengamankan 75 gram narkoba jenis sabu dari beberapa pengedar dari tempat berbeda.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko dan Kasi Humas AKP Johana saat press release memaparkan, ada enam terduga pengedar, antara lain, seorang perempuan berinisial HK warga Buntok dengan barang bukti 12 paket diduga sabu seberat 16,4 gram.Dua pria berinisial WS dan MI dengan barang bukti diduga sabu 0,71 gram bersama uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20.900.000.
Lalu, pelaku UN dengan barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram beserta uang tunai Rp 3 juta rupiah, Kemudian seorang pria warga Desa Kelanis berinisial RN bersama barang bukti 10 paket diduga sabu berat 1,07 gram bersama uang tunai Rp 900 ribu, serta seorang pria berinisial SO bersama barang bukti dua paket diduga sabu seberat 9,66 gram.
“Selama Maret sampai awal April kita telah mengamankan 6 orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu. Salah satu diantaranya seorang perempuan dan barang bukti yang disita seberat 75 gram,” ujar Yusfandi,Selasa (5/4).
Mantan Kasubdit Propam Polda Kalteng ini juga mengatakan, untuk satu orang tersangka perempuan masih belum bisa dihadirkan karena sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya bersama Puskesmas Sababilah.
Dia menambahkan, para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruhnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Semua sudah dinyatakan tersangka. Secara konkret saya menegaskan Polres Barsel terus melakukan pengungkapan terkait dengan penyalahgunaan Narkoba ini agar tidak ada ruang bagi Bandar, pengedar maupun pengguna di wilayah hukumnya,” pungkas Yusfandi. (daq/gus)