SAMPIT – Multazam dan M Novan bersengkongkol melakukan pencurian sepeda motor milik Mathori. Oleh kedua pelaku, motor curian itu mereka pakai untuk mencuri motor lainnya.
Mathori menyebut kalau kedua terdakwa pelaku yang mencuri motor miliknya, yang saat itu terparkir di depan rumah.
“Motor tidak saya kunci stang, terakhir saya parkir depan rumah jam 23.00 WIB,” ucap korban di persidangan.
Korban baru tahu motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada lagi setelah paginya, dan melihat di teras rumah motor sudah tidak ada lagi.”Saat ditemukan motor itu tebengnya sudah berubah,” ucap korban
Adapun surat motor itu ada di dalam jok motor tersebut atas nama orang tua saksi. “Motor saya digunakan lagi untuk mereka melakukan pencurian,” terangnya.
Motor Mathori digunakan keduanya mencuri sepeda motor milik Muhammad Minto setelah melihat motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 6279 LB terparkir di samping rumah korban.
Mengetahui kondisi dalam keadaan sepi, keduanya turun dari motor dan perlahan Multazam mendekati motor itu, setelah dipastikan tidak dikunci stang motor didorong menuju jalan raya.
Sementara Novan menunggu di sekitar lokasi kejadian, untuk mengawasi jika ada orang yang melintas atau mengetahui perbuatan mereka tersebut.
Oleh keduanya motor itu dibawa kabur dengan cara Novan mendorong dengan menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan menuju Kota Sampit.
Diketahui, kalau keduanya melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)