SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Kotim, Kamis (30/9). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi selama September 2021.
”Selama September, kami mengungkap sepuluh kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan sepuluh tersangkanya,” kata Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi, Kamis (30/9).
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 19,46 gram dengan nilai Rp 39.920.000. Kegiatan tersebut dihadiri Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Kesbangpol, dan kuasa hukum tersangka.
Sabu dimusnahkan menggunakan cairan kimia, kemudian dibuang ke selokan. Aziz mengatakan, sepuluh tersangka yang diamankan merupakan tersangka penyalahgunaan sabu. Pihaknya masih mendalami para tersangka, apakah mereka juga sebagai pengedar.
”Mereka (tersangka, Red) masih sebatas pemakai. Tapi, kami akan dalami kasus ini,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengharapkan dukungan semua pihak dalam memerangi narkoba. Sebab, narkoba merupakan musuh bersama, sehingga harus diberantas.
”Kami tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, kami minta dukungan semua pihak. Apabila mengetahui ada peredaran narkoba, segera laporkan ke polisi. Pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. (sir/ign)