Segini Besarnya Dampak Kinerja Tim Reforma Agraria untuk Warga Kotim

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat laporan akhir tahun anggaran 2021
BERJALAN BAIK: Rapat evaluasi Tim GTRA yang dihadiri Bupati Kotim Halikinnor, belum lama ini. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Menjelang akhir tahun, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat laporan akhir tahun anggaran 2021. Kegiatan terebut untuk mengevaluasi kinerja tim GTRA selama setahun terakhir.

Bupati Kotim Halikinnor mengucapkan terima kasih kepada Tim GTRA yang telah bekerja keras selama ini.

Bacaan Lainnya

”Rapat ini digelar sebagai evaluasi, sekaligus mengakhiri kegiatan tim GTRA Kotim,” kata Halikinnor selaku Ketua Tim GTRA, baru-baru ini.

Sejauh ini, lanjut Halikinnor, kinerja Tim GTRA cukup baik dan telah membuahkan hasil. Meskipun terkendala beberapa hal, itu menjadi pembelajaran agar menjadi lebih baik. Salah satu keberhasilan tim, yakni banyak menerbitkan dan memverifikasi sertifikat tanah gratis.

”Alhamdulillah, sejauh ini sudah berjalan. Sertifikasi tanah gratis ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan dampaknya cukup besar,” katanya.

Baca Juga :  Akibat Sepelekan Potensi Masalah, Konflik Warga dan PT BUM Sudah Diprediksi Jauh Hari

Selama ini, lanjutnya, kebanyakan masyarakat hanya sekadar menguasai lahan hingga bertahun-tahun, namun belum memiliki legalitas yang menjamin kepemilikan atas lahan tersebut. Karena itu, timbul perasaan tidak aman dan kekhawatiran bahwa lahan yang digarap akan diklaim orang lain.

Adanya sertifikat tanah, tambahnya, akan memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, dapat dikembangkan sebagai jaminan dalam mengajukan pinjaman untuk modal pengolahan lahan ataupun usaha.

”Maka, hasil akhirnya, kami berharap hal itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kotim,” tandasnya.

Tim GTRA sendiri merupakan tim yang dibentuk sesuai arahan pemerintah pusat dalam rangka penyelenggaraan reforma agraria. Terdiri dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan jajaran pemerintah daerah. Tim bertugas menetapkan kebijakan dan rencana reforma agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan reforma agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan reforma agraria. (yn/ign)



Pos terkait