Sempat Viral, Maling Rumah Kosong Diringkus Polisi

pencurian
TERSANGKA: Pelaku pencurian di rumah kosong AI (29) beserta barang bukti saat ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kurun, Minggu (31/3/2024). (SATRESKRIM POLRES GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Kurun, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong yakni AI (29).

Aksinya belakangan ini viral di media sosial (medsos) dan meresakan masyarakat di Kota Kuala Kurun.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/3/2024) pukul 19.00 WIB. Pelaku melakukan aksi pencurian saat rumah di tinggal pemiliknya, dan dalam keadaan kosong,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, Senin (1/4/2024).

Dipaparkannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang rumahnya dibobol pelaku di Jalan Yos Sudarso, Kota Kuala Kurun. Saat beraksi, wajah pelaku terlihat karena terpantau melalui Closed Circuit Television (CCTV).

“Pelaku beserta barang bukti yakni satu unit laptop dan gawai berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar pria yang akrab disapa Baim ini.

Baca Juga :  Rutan Negara Digeledah, Sipir Dapati Ponsel Rusak dan Sendok

Sampai saat ini lanjut Nur Rahim, masih terus dilakukan pengembangan atas perbuatan pelaku. Kepada masyarakat yang mengetahui, melihat, bahkan mengalami tindakan serupa, diminta untuk tidak segan melapor ke kepolisian terdekat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberitahu ke tetangga, ketua RT, dan kepolisian terdekat, jika bepergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” tuturnya.

Atas perbuatannya,  pelaku AI (29) akan dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (arm/gus)



Pos terkait