Sepakat Lakukan Gerakan Aksi Peduli Lingkungan Berbudaya di Sekolah

DLH Kotim, Disdik dan Kemenag Kotim Lakukan Penandatangan Kerjasama MoU

society
KERJASAMA : Penandatanganan kerjasama MoU antara DLH Kotim dengan Disdik Kotim dan Kemenag Kotim yang disaksikan Bupati Kotim Halikinnor usai apel upacara Hardiknas di Kantor Bupati Kotim, Kamis (2/5/2024). (HENY/RADARSAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan lingkungan di sekolah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan kerjasama antara Dinas Pendidikan Kotim dan Kementerian Agama (Kemenag) Kotim untuk melakukan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekokah (PBLHS).

Gerakan PBLHS merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMA, SLB dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya
Gowes

Gerakan PBLHS dapat diwujudkan dengan melakukan  inovasi terkait Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH), penghematan dan konservasi energi, konservasi air, menjaga kebersihan, fungsi sanitasi, drainase, mengelola sampah melalui 3R dan melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon dan tanaman.

“Kerjasama MoU ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mendorong sekolah di Kotim untuk melakukan gerakan aksi peduli dan berbudaya di lingkungan hidup di sekolah secara kolektif,” kata Machmoer, Kepala DLH Kotim, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga :  Penumpang Kapal Mulai Meningkat, DLU Siapkan Sepuluh Keberangkatan

Dalam Memorandum of Understanding (MoU), Kepala DLH Kotim Machmoer sebagai pihak pertama dan Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah sebagai pihak kedua dan Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar sebagai pihak ketiga sepakat melakukan kerjasama dengan tujuan menumbuhkan dan mengembangkan pengetahuan, nilai, sikap, perilaku dan wawasan, serta kepedulian lingkungan hidup peserta didik dan masyarakat dan meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai pelaksana pembangunan berkelanjutan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kesepakatan bersama ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 2 Mei 2024 oleh ketiga belah pihak dan dapat diubah atau diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Apabila salah satu pihak berkeinginan akan memperpanjang kesepakatan bersama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis, paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya kesepakatan bersama ini. Dan, apabila salah satu pihak berkeinginan untuk mengubah kesepakatan bersama ini, sebelum masa berlakunya berakhir, pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis 3 bulan sebelum berakhirnya kesepakatan bersama.



Pos terkait