SAMPIT, radarsampit.com – Sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan lingkungan di sekolah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan kerjasama antara Dinas Pendidikan Kotim dan Kementerian Agama (Kemenag) Kotim untuk melakukan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekokah (PBLHS).
Gerakan PBLHS merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMA, SLB dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Gerakan PBLHS dapat diwujudkan dengan melakukan inovasi terkait Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH), penghematan dan konservasi energi, konservasi air, menjaga kebersihan, fungsi sanitasi, drainase, mengelola sampah melalui 3R dan melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon dan tanaman.
“Kerjasama MoU ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mendorong sekolah di Kotim untuk melakukan gerakan aksi peduli dan berbudaya di lingkungan hidup di sekolah secara kolektif,” kata Machmoer, Kepala DLH Kotim, Kamis (2/5/2024).
Dalam Memorandum of Understanding (MoU), Kepala DLH Kotim Machmoer sebagai pihak pertama dan Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah sebagai pihak kedua dan Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar sebagai pihak ketiga sepakat melakukan kerjasama dengan tujuan menumbuhkan dan mengembangkan pengetahuan, nilai, sikap, perilaku dan wawasan, serta kepedulian lingkungan hidup peserta didik dan masyarakat dan meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai pelaksana pembangunan berkelanjutan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kesepakatan bersama ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 2 Mei 2024 oleh ketiga belah pihak dan dapat diubah atau diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Apabila salah satu pihak berkeinginan akan memperpanjang kesepakatan bersama ini, pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis, paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya kesepakatan bersama ini. Dan, apabila salah satu pihak berkeinginan untuk mengubah kesepakatan bersama ini, sebelum masa berlakunya berakhir, pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis 3 bulan sebelum berakhirnya kesepakatan bersama.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi, pengembangan pelaksanaan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan (Education for Sustainable Development/ESD) termasuk pendidikan lingkungan hidup yang dilaksanakan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai wadah/sarana menciptakan perubahan pola pikir, sikap serta perilaku manusia yang berbudaya lingkungan hidup.
Kemudian, melakukan koordinasi dan sinergi dalam penyusunan program pendidikan lingkungan hidup jangka pendek, menengah dan panjang sebagai bagian dari ESD.
Melakukan revitalisasi penelitian dan pengembangan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemberian penghargaan kepada individu, lembaga masyarakat yang peduli, berjasa dan/atau berprestasi dalam bidang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas, komitmen dan peran serta masyarakat, pemangku kebijakan pendidikan pusat dan daerah, serta pendidik dan tenaga pendidik
untuk berperan aktif menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Selama kesepakatan bersama berlaku, para pihak bertanggungjawab untuk merumuskan kebijakan, pedoman dan program pendidikan lingkungan hidup, mengembangkan dan menetapkan garis besar isi materi pendidikan lingkungan hidup dan membina, memantau, menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pendidikan lingkungan hidup di pusat dan daerah.








