Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi, pengembangan pelaksanaan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan (Education for Sustainable Development/ESD) termasuk pendidikan lingkungan hidup yang dilaksanakan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai wadah/sarana menciptakan perubahan pola pikir, sikap serta perilaku manusia yang berbudaya lingkungan hidup.
Kemudian, melakukan koordinasi dan sinergi dalam penyusunan program pendidikan lingkungan hidup jangka pendek, menengah dan panjang sebagai bagian dari ESD.
Melakukan revitalisasi penelitian dan pengembangan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemberian penghargaan kepada individu, lembaga masyarakat yang peduli, berjasa dan/atau berprestasi dalam bidang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas, komitmen dan peran serta masyarakat, pemangku kebijakan pendidikan pusat dan daerah, serta pendidik dan tenaga pendidik
untuk berperan aktif menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Selama kesepakatan bersama berlaku, para pihak bertanggungjawab untuk merumuskan kebijakan, pedoman dan program pendidikan lingkungan hidup, mengembangkan dan menetapkan garis besar isi materi pendidikan lingkungan hidup dan membina, memantau, menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pendidikan lingkungan hidup di pusat dan daerah.
“Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas peserta didik dan tenaga kependidikan, masyarakat, pemangku kebijakan pendidikan pusat dan daerah dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup,” tandasnya. (soc/hgn/fm)