Sepakat Tolak Penjarahan Sawit, Forkopimcam Mentaya Hulu dan Bukit Santuai Deklarasi Bersama

deklarsai penjarahan sawit
DEKLARASI BERSAMA: Puluhan masyarakat dari berbagai kalangan di Kecamatan Mentaya Hulu dan Bukit Santuai melakukan deklarasi bersama menolak aksi penjarahan dan pencurian buah sawit yang dilaksanakan di GOR Borneo, Kuala Kuayan, Sabtu (20/4/2024).

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah pihak di Kecamatan Mentaya Hulu dan Bukit Santuai, sepakat menolak penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah itu. Aksi yang belakangan marak tersebut dinilai memperburuk citra kecamatan dan merugikan banyak pihak.

Kesepakatan itu dilakukan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mentaya Hulu dan Bukit Santuai, aparat TNI dan Polri di wilayah setempat, damang kepala adat, mantir adat, ketua RT RW, dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penolakan dilakukan melalui deklarasi bersama di Gelanggang Olahraga Borneo Kecamatan Mentaya Hulu.

Ada empat poin dalam deklarasi tersebut. Pertama, masyarakat bersedia patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

deklarasi

Kedua, menolak segala bentuk aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, pengepulan, pengangkutan TBS secara tidak sah atau hasil perbuatan tindak pidana.

Ketiga, mendukung aparat penegak hukum menindak tegas masyarakat yang melakukan aksi dan pemanenan, pencurian, penjarahan, pengepul TBS secara tidak sah atau hasil dari perbuatan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ribuan Pekerja di Kotim Belum Terakomodir Jaminan Ketenagakerjaan

Keempat, siap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kotim khususnya di Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Bukit Santuai.

”Ada 50-an orang yang melakukan deklarasi bersama Camat Mentaya Hulu, Plt Camat Bukit Santuai, sejumlah kepala desa di Mentaya Hulu dan Kecamatan Bukit Santuai, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta ketua RT RW di Kelurahan Kuala Kuayan,” kata Muhamad Indra, Camat Mentaya Hulu.

Indra mengatakan, dasar pelaksanaan deklarasi bersama dilakukan karena adanya oknum warga yang melakukan panen massal. Polisi telah mengamankan sejumlah orang terkait aksi tersebut.

”Dari ulah oknum warga akhirnya muncul stigma bahwa Mentaya Hulu adalah sarang pencurian kebun sawit. Ini yang harus di-counter dengan deklarasi dan komitmen bersama bahwa stigma itu tidak benar,” tegas Indra.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya mendukung deklarasi bersama tersebut. Sebab, hal itu jadi bukti kuat bahwa seluruh elemen masyarakat tidak mendukung perbuatan melawan hukum.



Pos terkait