Radarsampit.com – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, kebebasan bersyarat itu diberikan setelah permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung, sehingga hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
“Perhitungannya, setelah menjalani dua pertiga masa pidana dari total 12,5 tahun, maka ia berhak mendapatkan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Meski sudah keluar dari lapas, Kusnali menegaskan status Setya Novanto masih bersyarat. Ia wajib melapor secara berkala kepada pihak Lapas Sukamiskin.
Menurut Kusnali, Setnov mulai menjalani hukuman sejak 2017 dan rutin mendapat remisi. “Dia sudah keluar sebelum peringatan 17 Agustus, jadi tahun ini tidak memperoleh remisi HUT RI,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.
Sebab, dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. (*)