SAMPIT, radarsampit.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengikuti dan turut menyaksikan proses serah terima pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Senin (9/8).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham RI No. 24 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penaggulangan covid-19. Kabapas Sampit Feri Hermawan menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Sampit (Nabhan) mengikuti kegiatan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.
Feri Hermawan menjelaskan kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 yang masih menjadi pandemi di Indonesia khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur dan harus dilaksanakan dan diawasi dengan optimal baik pelaksanaan pembimbingannya oleh Bapas Sampit melalui PK Bapas Sampit.
Pada kegiatan ini Bapas Sampit menerima tujuh narapidana yang mendapatkan program asimilasi Permenkumham RI No. 24 Tahun 2021 dari Lapas Sampit, dengan penambahan tujuh narapidana tersebut Bapas Sampit sudah menerima total keseluruhan 160 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah.
Nabhan selaku PK Bapas Sampit memberikan arahan kepada tujuh narapidana tersebut untuk mengikuti kegiatan pembimbingan dan lapor diri secara daring maupun tatap muka melalui datang langsung ke Bapas Sampit, minimal satu minggu sekali dengan tetap menaati protokol kesehatan covid-19.
Proses registrasi penerimaan klien, serta pembimbingan dan pengawasan klien asimilasi oleh Bapas Sampit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Permenkumham RI No. 24 Tahun 2021.
Menurut narapidana yang mendapatkan hak untuk melaksanakan program asimilasi dengan Inisial R mengaku bersyukur bisa mengikuti program asimilasi ini. “Saya berjanji akan disiplin dalam wajib lapor kepada PK Bapas Sampit dan selalu mematuhi semua ketentuan dalam pelaksanaan program asimilasi sesuai Permen 24 Tahun 2021,” ungkapnya.