PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kuasa hukum Madi Goening Sius (69), terdakwa dugaan perkara mafia tanah di Palangka Raya menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan kehilangan arah. Tuntutan tersebut dinilai tidak berpijak pada pasal yang dituntut dalam surat dakwaan.
Hal itu disampaikan pengacara terdakwa, Mahdianor kepada Radar Sampit, Selasa (20/6). Menurutnya, jaksa keliru telah menuntut di luar pasal yang didakwakan. Dalam surat dakwaan mengurai ranah hukum perdata, administrasi, dan hukum adat yang dikemas sebaik mungkin untuk digiring masuk ke Pasal 263 ayat 2, Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 385 ke 1.
”Uraiannya di situ, mengenai hukum adat, hukum administrasi, surat menyurat, jual-beli. Artinya, tidak ada satu pun mengenai unsur pemalsuan atau penyerobotan. Jadi, surat dakwaan JPU itu tidak dapat dibuktikan di depan persidangan, sedangkan tuntutan JPU kehilangan arah,” katanya.
Kehilangan arah dimaksud lantaran saat JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan ancaman delapan tahun penjara, sedangkan ancaman itu tidak berdasarkan pijakan pada pasal dalam surat dakwaan.
”Dalam dakwaan, pemalsuan itu ancaman enam tahun penjara, penyerobotan tanah maksimal empat tahun. Makanya, tidak ada satu pasal pun di dalam dakwaan yang ancaman delapan tahun. Jaksa tidak berdasar dalam melakukan tuntutan terhadap terdakwa. Itu menurut kami,” katanya.
Dalam fakta persidangan, lanjutnya, tak ada satu pun saksi, pelapor ataupun saksi fakta yang melihat verklaring itu asli, mustahil bisa menyatakan hanya dengan fotokopi tersebut palsu. Terdakwa juga memastikan verklaring itu dari orang tua dan tidak pernah melakukan pemalsuan dan membuat verklaring tersebut.
”Mungkin saja fotokopi itu palsu menurut mereka, tetapi fakta persidangan, Madi memperlihatkan kepada majelis hakim ada verklaring yang menurut beliau asli, karena tidak pernah ada putusan bahwa verklaring itu palsu. Madi menyerahkan verklaring yang didapatkan dari orang tuanya kepada majelis hakim untuk dijadikan bukti,” katanya. (daq/ign)