Sopir Truk Tangki di Kalteng Ini Gelapkan Solar Perusahaan Bernilai Puluhan Juta Rupiah

ilustrasi solar
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Robi, seorang sopir truk tangki, karyawan satu perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di sekitar Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu ini, terpaksa menjalani proses hukum menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sampit. Ia menjalani persidangan, lantaran jadi terdakwa penggelapan bahan bakar minya (BBM) jenis solar.

“Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Amalia, dalam persidangan, baru-baru tadi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dibeberkannya, terdakwa ini sebelumnya bekerja di perusahaan itu sebagai sopir truk tangki dengan gaji pokok Rp. 3.265.860 per bulan. Perilakunya itu diketahui, berawal ketika pihak security perusahaan mendapat informasi bahwa minyak solar yang diangkut oleh terdakwa mengalami penyusutan, ketika dari wilayah III perusahaan di Desa Pundu.

Baca Juga :  Dua Warga Kotim Gasak Satu Ton Lebih Sawit Perusahaan

“Selain itu ada informasi terdakwa sering membawa jeriken keluar dari wilayah perusahaan. Setelah dilakukan pengintaian dan didapatkan kembali informasi, bahwa terdakwa saat berangkat membawa muatan solar ada meletakkan jeriken di dalam semak dipinggir jalan poros perusahaan, sekitar Desa Selucing,” urai Rahmi.

Kemudian lanjutnya,  pada 27 Desember 2023  dilakukan pengintaian oleh anggota security dan terlihat terdakwa datang dengan menggunakan mobil  mengambil jeriken yang disembunyikannya di semak belukar. Selanjutnya, terdakwa didatangi security dan saat di rumah terdakwa ditemukan 5  jeriken berisi BBM jenis solar.

” Terdakwa mengakui BBM itu diambil dari truk tangki dengan sedikit membuka kran pembuangan minyak dari tangkai melalui selang alkon, kemudian minyak solar tersebut ditampungnya di jeriken. Jumlah BBM solar yang diambil terdakwa sebanyak 245 liter dengan nilai sejumlah Rp 3.307.500,” papar Rahmi.



Pos terkait