SAMPIT,Radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengungkap praktik perjudian online dengan mengamankan dua orang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja mengatakan, dua orang pelaku tersebut ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan pelaku Sumarno (38). Dari pelaku, Polisi menyita 3 telepon genggam, uang tunai Rp 390 ribu dan buku catatan.
“Pelaku pertama kami tangkap saat sedang menunggu angka tebakan dari telepon genggamnya. Pelaku ditangkap pada Rabu (24/8) lalu,” kata Gede, Selasa (30/8).
Saat ditangkap, kata Gede, pelaku Sumarno mengaku tidak bekerja seorang diri, ada rekan lainnya yang merupakan bandar judi online.
Mendengar pengakuan Sumarno, Polisi kembali melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya bernama Edi (36) di lokasi berbeda.
Gede mengungkapkan, saat penyidikan, pelaku mengaku website judi online yang digunakan pelaku beralamat di dalam negeri. Diduga, website tersebut telah diblokir oleh pengelolanya.
”Diduga telah diblokir. Sebab, sebelumnya kami memeriksa kembali website judi online tersebut, ternyata sudah tidak aktif lagi,” bebernya.
Gede menegaskan, kepada kedua pelaku judi yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara. (sir/fm)