PALANGKA RAYA-RadarSampit.com-Kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kota Palangka Raya semakin sering terjadi. Termasuk, kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur. Baru di bulan Januari 2023 ini, sudah sebanyak lima kasus yang melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku.
Dua pelaku di bawah umur terlibat pencurian, sedangkan dua kasus persetubuhan, satu kasus pencabulan.
“Benar selama Januari 2023, jajaran Polresta Palangka Raya telah menangani sebanyak lima kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Ada korban persetubuhan dan pencabulan serta dua kasus anak di bawah umur jadi tersangka kasus pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Selasa (14/2).
Menurutnya, terhadap kelima kasus tersebut, saat ini telah dilakukan penanganan serta telah masuk ke dalam tahap penyidikan untuk nantinya diserahkan ke kejaksaan atau P21.
“Untuk para korban juga telah kita berikan pendampingan dari psikolog, untuk menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban,” tegasnya.
Ronny M Nababan melanjutkan, pihaknya pun meminta kepada seluruh orang tua, agar dapat benar-benar mengawasi anaknya ketika bermain atau jangan sampai menitipkan anak kepada seseorang yang dicurigai, agar kedepan tidak menjadi korban tindak pidana.
“Ciptakan hubungan yang harmonis antara anak dan keluarga sehingga ketika terjadi sesuatu hal, anak akan bercerita kepada orang tua. Dan berikan edukasi terkait berbagai macam tindak pidana, agar anak dapat lebih waspada,” tegasnya.
Nababan menambahkan, dalam kasus menjadi korban rata-rata anak di bawah umur masih berstatus pelajar, sehingga hal tersebut juga menjadi perhatian.
“Semoga tidak ada lagi korban anak di bawah umur. Sebab awal tahun, kasus yang melibatkan anak di bawah umur sudah banyak dan saat ini telah kita tangani,” tandasnya. (daq/gus)