Sulitnya Mendisiplinkan Orang Politik, Kursi Kosong Dewan Terus Berulang

kursi kosong
BANYAK KOSONG: Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kotim tak dihadiri sebagian anggotanya, Selasa (7/3). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Fenomena kursi kosong dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus terulang. Hal tersebut kembali terjadi dalam rapat paripurna yang digelar kemarin (7/3) kemarin. Pemandangan itu juga jadi sajian ganjil bagi ratusan undangan yang hadir dari berbagai instansi dan perangkat daerah.

”Kursinya banyak kosong, padahal kemarin yang dikejar cari kursi. Setelah dapat, kursinya ditinggalkan juga,” kata salah seorang peserta paripurna yang hadir.

Bacaan Lainnya
Gowes

Banyaknya kursi kosong saat rapat di lembaga tersebut sering terjadi. Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) telah menegaskan untuk menegakkan tata tertib lembaga. Namun, BK justru belum menunjukkan eksistensinya untuk mendisiplinkan anggota yang mangkir rapat paripurna.

Ketua BK Muhammad Abadi mengatakan, masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya. ”Nanti kami akan coba telusuri lagi persoalannya dan kami berupaya mendisiplinkan anggota. Ini memang bukan hal mudah, apalagi mendisiplinkan orang politik,” kata Abadi.

Baca Juga :  Ini Tuntutan Pasukan Merah Saat Geruduk Kantor Bupati Kotim

DPRD Kotim kemarin melaksanakan Rapat Paripurna dengan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi terkait pengajuan Rancangan Perda Penetapan Desa dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pemkab Kotim kembali mengajukan Raperda tentang Penetapan Desa karena sebagian desa belum ditetapkan melalui peraturan daerah. Selain itu, Pemkab Kotim juga mengajukan perubahan perda tentang pembentukan satuan perangkat daerah

”Dari desa-desa yang ada di Kotim sebanyak 168 desa, hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena desa tersebut lahir melalui mekanisme pemekaran desa, sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati. (ang/ign)



Pos terkait